Bagi praktik Akuntan di Indonesia kebutuhan akan etika dipenuhi oleh organisasi proesi yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Historis kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
(1) Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
(2) Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
(3) Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Adapun prinsip etika yang termuat dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggungjawab Profesi
“Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua bidang kegiatan yang dilakukannya.”
Kepentingan Publik
“Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati keprcayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme”
Integritas
“Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.”
Obyektivitas
“Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.”
Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
“Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesioannya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat daari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik legislasi dan teknik yang pa;ing mutakhir.”
Kerahasiaan
“Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informais yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.”
Perilaku Profesional
“Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yanga dapat mendiskreditkan profesi.”
Standar Teknis
“Setiap anggota harus melaksanakan jasa praofesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.”
Sedangkan untuk aturan etika dapat disajikan sebagai berikut:
100. Independensi, Integritas dan Obyektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dn obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh mmebiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Berkaitan dengan integritas dan obyektivitas dalam suatu audit maka berikut ini akan dijelaskan hal tersebut:
integritas adalah auditor yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan apa yang diyakini kebenarannya tersebut kedalam kenyataan.
Obyektifitas adalah unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang maupun menyatakan kenyataan sebagaimana adanya, terlepas dari kepentingan pribadi maupun kpentingan pihak lain.
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b) Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c) Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar umum
Anggota KAP harus mematuhi standara berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
A. Kompetensi Profesional
Anggota IAI hanya boleh melakuan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensuvervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian profesi jasa profesional.
D. Data relevan yang memeadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuham terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa audititing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-prinsip akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara serta alasan mengapa kepatuhan prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. Tanggungjawab Kepada Klien
301. Informasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuna tidak dimaksudkan untuk:
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku,
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) megnhalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka pengecekan disiplin anggota.
302. Fee profesional
A. Besaran fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
B. Fee kontinjensi
Fee kontinjensi adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjensi jika ditetapkan oelh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajkan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan dadan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjensi apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400. Tanggungjawab kepada Rekan
401.Tanggungjawab kepad rekan seprofesi, denga tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secra tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
403. Perikatan atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu di tunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau aturan yang di buat oleh badan berwenang.
500. Tanggungjawab dan praktik lain
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan fee referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/ dari klien/ pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien/ pihak lain.
B. Fee referal (rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
504. Bentuk organisasi dan nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra pofesi.
Minggu, 22 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar